Pemprov Kalsel Raih Predikat “Memuaskan” dari ANRI, Bukti Komitmen Tata Kelola Arsip yang Akuntabel

Jakarta BeritaBanjarbaru.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.

Dalam ajang penilaian kearsipan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Pemprov Kalsel berhasil meraih kategori A atau “Memuaskan” untuk hasil pengawasan kearsipan tahun 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh ANRI kepada Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, yang diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Muhamad Muslim, pada acara penyerahan penghargaan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

“Capaian ini menjadi bukti bahwa tata kelola arsip di lingkungan Pemprov Kalsel berjalan dengan baik dan terarah,” ujar Muhamad Muslim usai menerima penghargaan.

Menurutnya, apresiasi dari ANRI tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Kalsel dalam membangun sistem kearsipan yang tertib, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan visi Gubernur H. Muhidin untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Kalimantan Selatan masuk dalam daftar Pemerintah Daerah Provinsi Wilayah I dengan kategori “Memuaskan”, mengungguli sejumlah provinsi lain di wilayah yang sama.

Lebih lanjut, Muslim menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat sistem arsip digital.

“Bapak Gubernur mengarahkan agar proses surat-menyurat dan pengarsipan di Kalsel segera beralih ke sistem digital. Tujuannya agar pengelolaan arsip menjadi lebih cepat, aman, dan efisien,” terangnya.

Pemprov Kalsel pun berkomitmen terus meningkatkan kapasitas aparatur dalam bidang kearsipan serta memperluas penerapan Pemerintahan Digital (Pemdi) sebagai bagian dari reformasi birokrasi di daerah.

Dengan prestasi ini, Pemprov Kalsel berharap tata kelola kearsipan yang profesional dan berkelanjutan dapat terus diperkuat, sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih tertib dan transparan di seluruh instansi pemerintahan.

Related posts

Leave a Comment